Wiranto: Pembubaran HTI Tetap Melalui Proses Peradilan

Wiranto: Pembubaran HTI Tetap Melalui Proses Peradilan

Nasional.in ~  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan, pemerintah tak sewenang-wenang dalam membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto mengatakan pembubaran akan tetap melalui proses peradilan.

"Oleh karena itu, nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).

Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa. Pertimbangan lainnya yakni pemerintah juga menyerap aspirasi masyarakat.

Wiranto menyampaikan, sebagai organisasi kemasyarakatan, HTI tidak melakukan peran positifnya dalam membangun bangsa. Selain itu, kegiatan HTI juga dinilai terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam keterangan pers ini, Wiranto didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : republika.co.id
HTI Dibubarkan

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Wiranto: Pembubaran HTI Tetap Melalui Proses Peradilan"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel