Pakar Hukum: Kalau Kejaksaan Waras, Harusnya JPU Perkara Ahok Diperiksa

Pakar Hukum: Kalau Kejaksaan Waras, Harusnya JPU Perkara Ahok Diperiksa

Nasional.in ~ Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menyebut banyak kejanggalan yang terjadi dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu terlihat dari berbedanya antara dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan yang dibacakan.

“Agak aneh. Pasal yang digunakan berbeda antara di dakwaan dan di tuntutan, jadi mana yang bisa dipegang?” kata Asep saat dihubungi Kriminalitas.com, Senin (8/5/2017).

Selain itu, rendahnya tuntutan yang diberikan JPU kepada Ahok juga menjadi kejanggalan lainnya dalam kasus tersebut.

“Janggal dan sangat janggal. Jelas ini melukai rasa keadilan masyarakat atau umat. Kok tuntutannya cuma satu tahun dan percobaan selama dua tahun karena kasus yang sama maka hukumannya pasti di atas empat tahun,” tegasnya.

Asep menuturkan, seharusnya Kejaksaan Agung maupun Komisi Kejaksaan memenaggil Tim JPU yang menangani perkara dugaan penistaan agama karena membuat keputusan yang kontroversial.

“Kalau Kejaksaan waras harus diperiksa kenapa begini tim Jaksa, tapi kan ini malah didiemin aja seperti mendukung,” tutupnya.

Sekadar informasi, jaksa menuntut Ahok menuntut dengan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan kepada golongan. Sementara Pasal 156a tentang penodaan agama tidak digunakan. Dengan Pasal itu, Ahok hanya dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dalam masa percobaan selama dua tahun.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : kriminalitas.com 

ahok

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Pakar Hukum: Kalau Kejaksaan Waras, Harusnya JPU Perkara Ahok Diperiksa"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel