Ini Harapan Ketum MUI Terkait Vonis Ahok

Ini Harapan Ketum MUI Terkait Vonis Ahok

Nasional.in ~  Sidang terakhir kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin berharap majelis hakim menvonis Ahok sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.

"Harapannya ya sesuai dengan tuntuan masyarakat. Sesuai saja dengan aturan," ujar Kiai Ma'ruf usai menghadiri Pembukaan Rapat MUI di Hotel Santika, Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Senin (8/5) malam.

Menurutnya, kasus penistaan agama ini sejatinya bukan lagi domain MUI karena sudah berada dalam proses pengadilan. Tapi, kasus ini merupakan domain dari ahli hukum dan publik yang akan menilai apakah vonis hakim nantinya memenuhi rasa keadilan atau tidak.

"Cuma kita heran dengan tuntatan jaksa karena MUI sudah berpendapat di situ ada penghinaan terhadap Alquran dan ulama. NU juga saksi ahlinya juga begitu. Muhammadiyah juga begitu. Jadi pendapat siapa yang dipakai jaksa itu. Ini kan sepertinya ya, mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, sebuah tuntutan tersebut mencerminkan tentang sensitivitas keadilan dari penegak hukum.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : republika.co.id
Kasus Ahok

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk "Ini Harapan Ketum MUI Terkait Vonis Ahok"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel